Layanan Penjangkauan Korban

No. SK: 301 TAHUN 2022

  1. Berkas Formulir pengaduan
  2. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain
  3. membawa KTP dan Kartu keluarga

  1. Adanya laporan kasus dari Penerima Manfaat sendiri atau oleh pihak lain di mana Penerima Manfaat memerlukan penjangkauan atau informasi kasus perempuan dan Anak dari media cetak, elektronik, atau melalui saluran informasi lainnya, dan kasus belum dilaporkan ke UPTD PPA;
  2. Verifikasi data, melalui Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak atau pemerintah setempat, melakukan penelusuran alamat dan mendatangi lokasi di mana Penerima Manfaat berada. Sebelum melakukan penjangkauan, Pendamping PPA wajib mengetahui situasi Penerima Manfaat terutama yang berhubungan dengan kondisi disabilitas sehingga penjangkauan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan kondisi disabilitas Penerima Manfaat;
  3. identifikasi kasus menurut jenis kasus (KTP/AMPK), kondisi risiko Penerima Manfaat, dan kriteria kewenangan layanan;
  4. Pendamping PPA berkomunikasi dengan pekerja sosial (yang berperan sebagai supervisor) dalam memberikan rekomendasi layanan, sebagai berikut: - jika hasil identifikasi menyatakan kasus berisiko tinggi, maka setiap Penerima Manfaat mendapatkan layanan kedaruratan sebelum dilakukan asesmen dan penanganan lanjutan oleh UPTD PPA setempat. Dalam hal penyelamatan, Pendamping PPA berkomunikasi dan berkonsultasi dengan petugas keamanan, penegak hukum (polisi), dan/atau petugas layanan kesehatan (perawat/dokter) sesuai kebutuhan Penerima Manfaat. Jika Penerima Manfaat telah diselamatkan/diamankan, Pendamping PPA melanjutkan asesmen biopsikososial dan menyusun rencana intervensi layanan secara komprehensif berdasarkan hasil asesmen tersebut; - jika hasil identifikasi menyatakan Penerima Manfaat membutuhkan layanan di bawah kewenangan UPTD PPA setempat, maka Pendamping PPA merencanakan penanganan kasus seperti pemberian dukungan psikososial awal, rujukan, dan sebagainya; - jika hasil identifikasi menyatakan bahwa layanan bagi Penerima Manfaat adalah kewenangan daerah lain atau pemerintah pusat, maka Penerima Manfaat diselamatkan/diamankan, kemudian dilimpahkan ke daerah lain atau layanan rujukan akhir
  5. Pendamping PPA melanjutkan asesmen biopsikososial dan rencana intervensi komprehensif Penerima Manfaat sesuai dengan kondisi spesifik bagi Penerima Manfaat termasuk Penerima Manfaat dengan disabilitas.
  6. Input data Penerima Manfaat ke dalam Simfoni PPA.
  7. Tata cara dan prosedur Penjangkauan Korban mengikuti SOP Penjangkauan Korban

1.     Jika kondisi Penerima Manfaat termasuk risiko tinggi maka layanan Penjangkauan Korban harus langsung diberikan secepatnya atau selambat-lambatnya 1x24 jam.

2.     Jika kondisi perempuan dan Anak termasuk risiko sedang maka layanan Penjangkauan Korban diberikan maksimal dalam jangka 2x24 jam dari informasi kasus diterima.

3.     Jika kondisi perempuan dan Anak termasuk risiko rendah maka layanan Penjangkauan Korban diberikan maksimal dalam waktu 3x24 jam.


Tidak dipungut biaya

Dokumen survey dan jadwal asesmen korban, Dokumen informasi dan data pendukung kasus.

1. Cek di tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dp3apm.tebingtinggikota.go.id